Memilih Jenis Kelamin Anak: Metode dan Kontroversinya

Kontributor: Renan Sukmawan (Okayama) | 2010-02-14 | Ilmu Pengetahuan

girl-boyPerbincangan tentang memiliki bayi dan anak sangat umum di kalangan pasangan usia muda. Sejauh mana metode yang ada memungkinkan pemilihan jenis kelamin anak, tak jarang menjadi pertanyaan. Beberapa cara memang telah diperkenalkan baik dengan intervensi medis maupun dengan cara yang lebih `alami` dan umumnya telah menjadi pengetahuan umum. Hanya saja di balik ketersediaan berbagai teknik tersebut, upaya memilih jenis kelamin bayi itu sendiri sejak lama menjadi kontroversi dari berbagai sudut pandang. Ketika aspek etika, moral dan agama menjadi pertimbangan maka masalah ini akan menjadi lebih kontroversial lagi.

Aspek teknis dan metode

Jenis kelamin bayi ditentukan oleh sepasang kromosom seks yang diturunkan dari orang tuanya, secara normal satu dari ibu dan satu dari ayah. Wanita memilki kromosom XX, sehingga hanya dapat menurunkan kromosom X. Sang ayah dengan kromosom XY dapat menurunkan baik X maupun Y, jadi dapat dikatakan bahwa penentu jenis kelamin anak adalah kromosom yang diturunkan dari sel sperma sang ayah. Sekitar 50% sel sperma dari ayah mengandung kromosom X dan kromosom Y dalam jumlah sama. Perbedaan karakter sel sperma dengan kromosom X dan Y inilah yang diutak-atik para ahli untuk melahirkan teori pemilihan gender, yang kini menjadi lahan bisnis di berbagai negara. Pemisahan sel sperma kromosom X dan Y di tingkat laboratorium bukanlah perkara mudah. Berbagai teknik pernah dicoba antara lain pemisahan berdasar berat, kemampuan sel sperma berenang pada lapisan media yang berbeda, hingga upaya memisahkannya pada medan listrik, yang hasilnya umumnya tidak terlalu menjanjikan. Cara yang dikenal berhasil baik adalah dengan teknik pemisahan sitometri alir (flow cytometry). Sel dialirkan pada suatu mesin dengan kecepatan tinggi, dan DNA sperma akan diwarnai secara khusus dengan fluoresensi dan dibaca oleh mesin berdasar jumlah DNA yg terwarnai, di mana kromosom X yang lebih besar akan memancarkan sinyal fluoresensi lebih banyak.

Intervensi medis metode pemisahan sperma berkromosom X dan Y melalui metode separasi sitometri itu telah berhasil pada sekelompok populasi yang menginginkan bayi berjenis kelamin wanita, dan dilaporkan pada journal human reproduction tahun 1998. Peserta studi dipilih dari keluarga yang benar-benar didominasi jenis kelamin laki-laki dengan meneliti sisiliah keluarga. Setelah pemisahan dilakukan, sperma berkromosom X ditanamkan ke rahim ibu dengan teknik inseminasi buatan atau bayi tabung. Cara yang sama dapat pula dilakukan untuk memilih bayi laki-laki dengan menanam sperma berkromosom Y. Saat ini telah banyak klinik di banyak negara barat yang menawarkan teknik ini.

Cara alami yang umum dikenal berupa sistem kalender dengan mengacu teori bahwa sperma Y memiliki kecepatan yang lebih dari X, tetapi dengan waktu hidup yang lebih singkat. Untuk ini sang ibu harus mengetahui benar siklus haidnya sehingga dapat meperkirakan hari saat ovulasi (pelepasan sel telur), yang umumnya pada hari ke-14 dari siklus tersebut. Bila mengharap bayi laki-laki maka hubungan suami-istri harus dilakukan pada hari ke–14 tersebut dan/atau sehari sebelumnya. Bila yang diharapkan bayi perempuan, hubungan sebaiknya dilakukan 2 – 3 hari sebelum ovulasi. Hari saat ovulasi pada wanita umumnya ditandai dengan meningkatnya basal metabolisme sehingga .suhu tubuh ibu sedikit lebih tinggi dari biasa. Walaupun metode alami ini tampaknya masuk akal, tetapi belum ada laporan khusus keberhasilannya di journal terkemuka dunia. Cara alami lain yang ditawarkan adalah dengan diet makanan tertentu, tetapi tampaknya sulit diterima secara logika dan juga tidak ada bukti klinis berupa publikasi sahih.

Aspek Moral dan Etika

Pemilihan jenis kelamin yang diulas di atas merujuk pada upaya yang dilakukan sebelum pembuahan. Istilah pemilihan jenis kelamin bayi seringkali juga dikonotasikan dengan teknik yang lebih `kasar` yaitu memilih jenis kelamin setelah pembuahan dan diketahuinya jenis kelamin janin antara lain dengan memeriksa cairan amnion. Ini ditengarai terjadi di China dan India, Bila diketahui bayi dengan jenis kelamin yang tidak dikehendaki kemudian dilakukan aborsi. Tentu hal ini illegal dan melanggar norma baik moral, etika, maupun agama.

Upaya pemilihan jenis kelamin sebelum pembuahan itupun masih menjadi kontroversi. Di Inggris misalnya British Medical Association tegas menentang pemilihan jenis kelamin bayi untuk alasan sosial. Pemilihan ini hanya direkomendasikan dilakukan dengan alasan medis, misalnya bila ada penyakit keluarga terkait jenis kelamin tertentu, semisal Duchenne's Muscular Dystrophy yaitu penyakit kelumpuhan otot yang menurun hanya pada laki-laki. Ada juga alasan yang masih mengundang perdebatan yaitu `family balancing` di mana pemilihan jenis kelamin bayi dipertimbangkan karena adanya dominasi jenis kelamin tertentu dalam suatu trah keluarga besar.

Dari sudut pandang agama, Islam khususnya, terdapat kesamaan pandang bahwa seleksi jenis kelamin pada bayi melanggar hukum bila dilakukan secara kolektif resmi, secara nasional misalnya. Tetapi secara individual masih menjadi perdebatan: ada juga yang mengatakannya mempermainkan / menolak takdir Allah, ada pula yang berpendapat hal itu masih dalam lingkup ikhtiar sama seperti seseorang yang berdoa meminta anak dengan jenis kelamin tertentu. Tetapi semua tentu sepakat apapun yang dilakukan, Allah yang akhirnya memberi kehidupan dan jenis kelamin. Dia pula yang menciptakan keseimbangan di alam ini. Cobalah tengok data vital statistik suatu negara, populasi jumlah pria dan wanita, bahkan dalam suatu kelompok umur tidak pernah terlalu jauh berbeda dari tahun ke tahun.